Tugas dan Fungsi

Tugas:

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  5. Pengelolaan UPT, dan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.