Tentang
Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kedudukan,
Susunan Organisasi Dinas adalah:
Susunan organisasi Dinas adalah:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kebudayaan;
d. Bidang Pariwisata;
e. Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas mempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
5.
pengelolaan UPT; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
berikut ruang lingkup kegiatan bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata :
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pemanfaatan, pengembangan, pelindungan, dan pelestarian kebudayaan serta pembinaan kesenian dan pengawasan perfilman di Daerah.
Bidang Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengelolaan pertamanan, dekorasi kota dan reklame.