Tentang

Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang

bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.


Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah:

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Perencanaan; dan

3. Sub Bagian Keuangan;

c. Bidang Kebudayaan, membawahkan:

1. Seksi Sejarah dan Pelestarian Budaya;

2. Seksi Pembinaan Kesenian dan Perfilman;

d. Bidang Pariwisata membawahkan:

1. Seksi Promosi dan Destinasi Pariwisata;

2. Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata;

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;

e. Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota membawahkan :

1. Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman;

2. Seksi Dekorasi Kota dan Reklame;

3. Seksi Perencanaan Teknis Pertamanan dan Dekorasi Kota

f. UPT

g. Kelompok Jabatan Fungsional.


Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan

pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi

Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang

diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota

sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Dinas

mempunyai fungsi :

1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang

Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata

dan Pertamanan;

3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan, Pariwisata

dan Pertamanan;

4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kebudayaan,

Pariwisata dan Pertamanan;

5. pengelolaan UPT; dan

6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup

tugas dan fungsinya.

(3) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.