Tentang
Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kedudukan,
Susunan Organisasi Dinas adalah:
a.
Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Perencanaan; dan
3.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Bidang Kebudayaan, membawahkan:
1.
Seksi Sejarah dan Pelestarian Budaya;
2.
Seksi Pembinaan Kesenian dan Perfilman;
d.
Bidang Pariwisata membawahkan:
1.
Seksi Promosi dan Destinasi Pariwisata;
2.
Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata;
3.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
e.
Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota membawahkan :
1. Seksi
Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman;
2.
Seksi Dekorasi Kota dan Reklame;
3.
Seksi Perencanaan Teknis Pertamanan dan Dekorasi Kota
f.
UPT
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas
mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan
di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi
Kota
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan
pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota
sebagaimana
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Dinas
mempunyai
fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang
Kebudayaan,
Pariwisata dan Pertamanan;
2.
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata
dan
Pertamanan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan, Pariwisata
dan
Pertamanan;
4.
pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kebudayaan,
Pariwisata
dan Pertamanan;
5.
pengelolaan UPT; dan
6.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup
tugas
dan fungsinya.
(3)
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung
jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.