Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan
FUNGSI
1. penatausahaan urusan umum;
2. penatausahaan urusan kepegawaian;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas
5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.