Sekretariat

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan


FUNGSI 

1. penatausahaan urusan umum;

2. penatausahaan urusan kepegawaian;

3. penatausahaan urusan keuangan;

4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas

5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan

6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.