Bidang Kebudayaan
BIDANG KEBUDAYAAN
TUGAS POKOK
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pemanfaatan, pengembangan, pelindungan, dan pelestarian kebudayaan serta pembinaan kesenian dan pengawasan perfilman di Daerah.
FUNGSI
- penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan serta pengembangan potensi nilai-nilai budaya, tradisi, kesenian, dan benda-benda bersejarah di Daerah;
- penyelenggaraan upaya-upaya pelindungan dan pelestarian nilainilai budaya, tradisi, kesenian, dan benda-benda bersejarah di Daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan serta upaya-upaya pengembangan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan prasarana dan sarana kesenian milik pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perfilman; dan
- pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.