Bidang Pertamanan dan Dekorasi kota

BIDANG KEBUDAYAAN

TUGAS POKOK

Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengelolaan pertamanan, dekorasi kota dan reklame.

FUNGSI :

1. penyelenggaraan perencanaan teknis taman, hutan kota dan dekorasi kota;

2. penyelenggaraan pembangunan taman, hutan kota dan dekorasi kota;

3. penyelenggaraan pemeliharaan taman, hutan kota dan dekorasi kota;

4. pembinaan pemanfaatan fasilitas sosial taman dan hutan kota;

5. penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian substansi reklame;

6. penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan penerangan taman dan hutan kota;

g. pelaporan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.