Bidang Pariwisata

BIDANG pARIWISATA

TUGAS POKOK

Bidang Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

FUNGSI :

  1. promosi dan Pengembangan destinasi pariwisata.
  2. pengembangan potensi pariwisata;
  3. pengawasan dan pengendalian  di bidang kepariwisataan;
  4. pelaporan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;

Bidang Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.