Bidang Pariwisata
BIDANG pARIWISATA
TUGAS POKOK
Bidang Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
FUNGSI :
- promosi dan Pengembangan destinasi pariwisata.
- pengembangan potensi pariwisata;
- pengawasan dan pengendalian di bidang kepariwisataan;
- pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;
Bidang Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.