Bidang Ekonomi Kreatif
BIDANG EKONOMI KREATIF
TUGAS POKOK
Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemasaran, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pariwisata pada suburusan pengembangan ekonomi kreatif.
FUNGSI :
1. 1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan
kebijakan dan perencanaan program di bidang Ekonomi Kreatif;
2. 2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program
di bidang Ekonomi Kreatif;
3.
3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan program Ekonomi Kreatif;
4. 4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan
administrasi di bidang Ekonomi Kreatif;
5. 5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan
kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;
6. 6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi
program di bidang Ekonomi Kreatif;
7. 7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang
Ekonomi Kreatif; dan
8. 8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bidang Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.