Bidang Ekonomi Kreatif

BIDANG EKONOMI KREATIF

TUGAS POKOK

Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemasaran, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pariwisata pada suburusan pengembangan ekonomi kreatif.

FUNGSI :

1.     1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Ekonomi Kreatif;

2.     2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Ekonomi Kreatif;

3.     3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program Ekonomi Kreatif;

4.    4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi di bidang Ekonomi Kreatif;

5.    5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;

6.    6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Ekonomi Kreatif;

7.    7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis      di bidang Ekonomi Kreatif; dan

8.    8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.