\

Layanan Pangkas dan Asuransi Pohon dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait perubahan kewenangan pelayanan pemangkasan pohon dan asuransi pohon tumbang. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 58 Tahun 2025 tentang SOTK, layanan tersebut tidak lagi berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.


Adapun layanan yang secara resmi dialihkan ke DLH meliputi pemangkasan pohon, penanganan pohon tumbang, serta asuransi pohon tumbang. Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah agar pelayanan publik berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkat daerah.


Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan dan pengaduan terkait layanan pohon langsung kepada DLH Kota Tangerang, baik melalui kantor DLH maupun kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Pemkot Tangerang guna menghindari kesalahan pengajuan layanan dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal.

BERITA LAINNYA