\

ATURAN JAM BUKA RUMAH MAKAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TEMPAT JASA USAHA HIBURAN UMUM

Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban di Kota Tangerang selama Ramadan 1445 H. Hal ini, ditujukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.

Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan dan masyarakat pun dapat ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan ????✨

BERITA LAINNYA