ASURANSI POHON TUMBANG BAGI WARGA TANGERANG
Tangerang, [tanggal update] – Seiring tingginya intensitas hujan dan angin kencang dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah wilayah di Kota Tangerang mengalami kejadian pohon tumbang yang berdampak pada kendaraan, bangunan, serta aktivitas masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui kebijakan progresifnya telah mengasuransikan pohon-pohon milik pemerintah yang tersebar di ruang publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh kejadian pohon tumbang. Melalui skema asuransi pohon yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu, warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang dapat mengajukan klaim ganti rugi dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, BOYKE URIF HERMAWAN, menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Kota Tangerang tidak hanya fokus pada pelestarian ruang hijau, tetapi juga memastikan bahwa setiap elemen kota—termasuk pohon—memiliki nilai perlindungan. Skema asuransi ini menjadi solusi konkret atas risiko-risiko yang tidak bisa diprediksi, seperti pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ujarnya.
Warga yang terdampak diminta untuk melaporkan kejadian pohon tumbang melalui kanal resmi seperti aplikasi LAKSA, layanan call center 112, atau langsung ke kantor kelurahan setempat. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi oleh dinas terkait untuk diproses lebih lanjut ke pihak asuransi.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga turut mengimbau para pengelola destinasi wisata, taman kota, dan kawasan publik untuk lebih waspada terhadap kondisi pohon, serta memastikan keamanan pengunjung selama musim hujan berlangsung.